Implications Of Omnibus Law (Undang-Undang Tentang Cipta Kerja) In The Shift Of Sustainability Policy Towards Indonesian Environmental Law Politics Direction

Main Article Content

Ratna Nurhayati, Seno Wibowo Gumbira, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Solikhah, Iis Isnaeni Nurwanty

Abstract

Pembangunan memiliki hubungan yang erat dengan lingkungan. Ketika pembangunan tidak
memperhatikan kelestarian lingkungan, lingkungan tidak hanya rusak tetapi mengakibatkan kepunahan. Kepunahan
lingkungan berarti kepunahan manusia itu sendiri. Pembangunan berkelanjutan hadir sebagai paradigma yang diharapkan
dapat memberikan solusi terhadap
dampak negatif yang timbul dari pembangunan tersebut. Konsep pembangunan berkelanjutan mencoba untuk menjadi
suatu jawaban atas banyaknya pertanyaan yang muncul terkait bagaimana ekonomi dan pembangunan yang sekiranya
akan berdampak pada lingkungan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebabkan
proses perizinan berbasis resiko yang dikhawatirkan membuat pemerintah mengalami degradasi pengawasan yang
berakibat fatal.

Article Details

Section
Articles